Cek Pajak Kendaraan Online via Website, SMS, dan Aplikasi - Tagar Berita - Blog Kecantikan dan Perawatan

Cek Pajak Kendaraan Online via Website, SMS, dan Aplikasi

Tidak semua daerah ini menerapkan metode pembayaran pajak secara online, bagaimana sih cek pajak kendaraan online, berikut adalah panduannya.
Cek Pajak Kendaraan Online via Website, SMS, dan Aplikasi - Hampir semua kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil, bus, atau truk, semuanya tetap akan dikenakan pajak. Semua warga negara, siapapun itu, selama ia memiliki kendaraan, maka sudah semestinya ia harus membayar pajak kepada negara. Pertanyaanya, bagaimana sih cara cek pajak kendaraan online?

Ketika ingin membayar pajak, sudah semestinya Anda tahu berapa nominal yang harus dibayarkan kepada petugas pajak. Tidak lucu bukan jika Anda sudah jauh-jauh ke kantor samsat dan ternyata uang yang seharusnya Anda bayarkan tidak sesuai dengan nominalnya? Sering mengecek pajak kendaraan juga membantu Anda agar pajak tidak mati. Penasaran bagaimana cara untuk mengeceknya?

Jenis-jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Cek Pajak Kendaraan Online via Website, SMS, dan Aplikasi

Sebelum mengetahui bagaimana sih cara untuk mengecek pajak kendaraan bermotor itu, ada baiknya Anda perlu tahu apa saja jenis-jenis pajak kendaraan itu sendiri. Sebab ada dua jenis pajak yang nantinya harus diurus dan Anda perlu tahu perbedaannya, agar tidak salah dalam mengurusnya di kantor pajak. Berikut adalah dua jenis pajak kendaraan yang berlaku di Indonesia:

· Pajak Tahunan

Pajak tahunan adalah jenis pajak kendaraan yang perlu Anda lakukan setahun sekali dan perlu Anda lakukan dengan membawa STNK. Datanglah ke layanan kantor Samsat di dekat Anda dengan membawa beberapa syarat yang dibutuhkan yakni:

- STNK asli
- KTP atas nama STNK asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Jumlah uang untuk pajak yang harus dibayarkan

· Pajak 5 Tahunan

Nah, jenis pajak kendaraan yang selanjutnya adalah 5 tahunan. Artinya, Anda hanya perlu membayar jenis pajak ini dalam kurun waktu 5 tahun sekali dan melakukan penggantian STNK Anda dibarengi dengan plat motor atau mobil.

Untuk metode pembayarannya sendiri sama, Anda perlu datang ke kantor Samsat dengan membawa tambahan syarat formulir yang berisikan cek fisik kendaraan. Sebelum melakukan pembayaran, Anda selaku pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan pengecekan fisik pada kendaraan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Cek Pajak Kendaraan Online via Website, SMS, dan Aplikasi

Sudah tahu kan apa perbedaan pajak tahunan dan 5 tahunan itu? Nah, jika Anda lupa nih kapan harus membayar pajak kendaraan dan berapa jumlah yang harus dibayarkan, tenang saja! Anda bisa kok cek pajak kendaraan online via website atau situs resminya samsat.

Manfaatkan saja semua kecanggihan teknologi yang ada untuk mengecek pajak kendaraan Anda. Bahkan, Anda juga bisa kok membayar secara online tanpa harus susah-susah mengantri di kantor samsat.

Hanya saja, tidak semua daerah ini menerapkan metode pembayaran pajak secara online, ya! Beberapa provinsi besar saja yang sudah menerapkan pengecekan dan pembayaran pajak secara online. Untuk Anda yang sudah penasaran bagaimana sih cek pajak kendaraan online, berikut adalah panduannya untuk Anda:

1. DKI Jakarta

Buat yang berdomisili di Jakarta dan memiliki kendaraan dengan plat nomor “B”, Anda bisa kok cek pajak kendaraan online Jakarta di situs samsat DKI Jakarta. Anda bisa mengakses situs samsat yang telah disediakan oleh pemerintah Jakarta, untuk mengecek detail tanggal pembayaran dan jumlah pajak yang harus Anda bayarkan. Berikut adalah cara untuk mengeceknya:

- Buka menu browser di smartphone atau PC Anda.
- Klik situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id.
- Setelah itu pilih opsi “INFO KBM”
- Jika sudah, maka isilah dengan lengkap formulir pajak yang tersedia.
- Setelah itu klik opsi “Proses”

Jika semua proses sudah selesai Anda lakukan, maka situs akan mengeluarkan informasi mengenai pajak Anda dengan lengkap dan detail.

2. Jawa Barat

Provinsi kedua yang juga menerapkan pajak online adalah Jawa Barat. Cek pajak kendaraan online Jawa Barat untuk Anda yang berdomisili di provinsi ini. Anda bisa membayar pajak kendaraan Anda dengan cara:

1. Buka opsi browser.
2. Setelah itu ketik situs bapenda.jabarprov.go.id
3. Pilih opsi “Samsat”.
4. Kemudian pilih opsi “Info Pajak Kendaraan”.
5. Masukkan nomor plat Anda dan masukkan kode captcha yang diminta.
6. Setelah itu laman akan menginformasikan kepada Anda mengenai tanggal pembayaran pajak beserta nominalnya.

3. Jawa Tengah

Buat Anda yang berada di Jawa Tengah, Anda bisa mengandalkan situs samsat dari pemerintah. Cek pajak kendaraan Jateng Anda dengan:

- Kunjungi situs http://dppad.jatengprov.go.id.
- Jika sudah, maka klik opsi “Info Pajak Kendaraan”.
- Setelah itu, masukkan detail nomor kendaraan Anda.
- Kemudian, klik opsi “Submit”.
- Tunggu sampai situs menginformasikan tentang pajak kendaraan Anda.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Sementara untuk Anda yang berada di Yogyakarta, Anda bisa cek pajak kendaraan bermotor Anda dengan cara:

- Kunjungi situs http://infonjkbdiy.com.
- Klik opsi “Info Pajak Kendaraan”.
- Masukkan berapa nomor kendaraan bermotor Anda.
- Laman akan segera menunjukkan informasi mengenai pajak kendaraan Anda.

5. Jawa Timur

Terakhir, bagi Anda yang berdomisili di Jawa Timur, Anda bisa mengecek pajak Anda dengan menggunakan metode:

1. Kunjungilah situs samsat Jawa Timur di http://www.dipendajatim.go.id.
2. Kemudian pilihlah opsi “Info Pajak Kendaraan”.
3. Masukkan nomor kendaraan Anda.
4. Tunggu beberapa detik sampai situs menampilkan informasi pajak Anda.

Sebenarnya, hampir semua cek pajak kendaraan melalui situs samsat provinsi mempunyai langkah-langkah yang sama. Anda hanya perlu membuka situsnya, kemudian menuliskan detail nomor kendaraan dan secara otomatis situs akan menampilkan info detail tentang pajak yang harus Anda bayarkan, dan kapan tanggal jatuh temponya.

Panduan Cek Pajak Kendaraan Bermotor via SMS

Cek Pajak Kendaraan Online via Website, SMS, dan Aplikasi

Buat Anda yang berdomisili di Jawa Barat, Anda juga bisa lho mengecek pajak kendaraan Anda dengan menggunakan metode SMS. Cara cek pajak dengan SMS ini sangat mudah, yakni:

1. Buka menu “SMS” pada ponsel Anda.
2. Pilih opsi “Tulis Pesan”
3. Ketikkan “Info (spasi) detail nomor plat kendaraan Anda (spasi) warna plat “. Contoh, “Info D/7564646/ hitam”>
4. Kirim SMS dengan format di atas ke nomor 08112119211.
5. Setelah mengirimkan SMS dengan format tersebut, maka Anda akan mendapatkan SMS balasan mengenai detail informasi pajak kendaraan Anda.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi

Cek Pajak Kendaraan Online via Website, SMS, dan Aplikasi

Buat yang ingin lebih praktis, Anda juga bisa menggunakan cara lainnya selain mengandalkan SMS ataupun situs. Ya, Anda bisa mengunduh aplikasi pajak sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Caranya mudah kok, berikut panduannya:

1. Buka menu “Play Store” pada smartphone.
2. Setelah itu unduhlah nama aplikasi pajak kendaraan provinsi dengan mengetuk opsi “Search”.
3. Klik “Unduh” dan tunggu sampai aplikasi terinstal di smartphone Anda.
4. Masukkan detail informasi Anda baru setelah itu, pilih opsi “Pajak Kendaraan Bermotor”.
5. Masukkan saja detail informasi plat nomor Anda.
6. Aplikasi otomatis akan menginformasikan tentang pajak kendaraan Anda.

Nah, untuk Anda yang berdomisili di Jakarta, nama aplikasi yang bisa diunduh adalah “Pajak Online DKI Jakarta”, Anda yang dari provinsi Sumatera Barat bisa unduh “SAMSAT MOBILE PROV. SUMBAR”, sedangkan yang berada di Sulawesi Utara bisa unduh “Info Pajak Kendaraan Sulut”.

Baik mengandalkan situs, SMS atau aplikasi, semuanya memudahkan Anda untuk cek pajak kendaraan online dengan mudah dan lebih fleksibel. Anda bisa cek kapan saja dan di mana saja untuk mengantisipasi kelalaian Anda yang lupa tanggal jatuh tempo pajak.
Tagar Berita adalah kumpulan artikel menarik yang membahas topik blog kecantikan, perawatan serta blog paling dicari netizen

Posting Komentar